Dosen Menggugat UU ke MK Agar Gaji Setara Dengan UMR. Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Desember 2025. Gugatan ini menargetkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur penghasilan dosen. Para pemohon meminta agar gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional di wilayah tempat perguruan tinggi berada, karena banyak dosen menerima penghasilan di bawah standar tersebut. BERITA BASKET
Pasal yang Digugat dan Isinya: Dosen Menggugat UU ke MK Agar Gaji Setara Dengan UMR
Pasal 52 mengatur penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, dan tambahan prestasi. Namun, para pemohon menilai rumusan ini sudah tidak relevan dengan rezim pengupahan saat ini, yang tidak lagi pakai parameter kebutuhan hidup minimum melainkan formula upah minimum regional. Mereka beri contoh kasus nyata, seperti gaji pokok dosen di beberapa kampus swasta hanya Rp 1,33 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan, jauh di bawah UMP atau UMK setempat yang bisa mencapai Rp 4-5 juta.
Alasan Pengajuan Gugatan: Dosen Menggugat UU ke MK Agar Gaji Setara Dengan UMR
Para pemohon, termasuk dosen dari berbagai perguruan tinggi swasta, merasa kondisi ini tidak layak. Mereka bandingkan dengan pekerja lulusan SMA yang sudah dapat upah minimum, sementara dosen dengan pendidikan tinggi justru sering di bawahnya. Perubahan formula pengupahan sejak 2015 membuat pasal tersebut tak lagi bisa jadi acuan jelas untuk upah layak. Gugatan ini inisiatif advokasi panjang serikat untuk perjuangkan kesetaraan dan penghidupan produktif bagi dosen, terutama di perguruan tinggi swasta yang bergantung kemampuan keuangan institusi.
Harapan dari Gugatan Ini
Jika dikabulkan, MK bisa beri tafsir konstitusional bahwa gaji pokok dosen minimal setara upah minimum regional, ditambah tunjangan tetap untuk penuhi kebutuhan profesional. Ini diharapkan tingkatkan kesejahteraan dosen, dorong kinerja lebih baik, dan akhirnya naikkan kualitas pendidikan tinggi. Proses sidang akan lanjut di MK, dengan pemohon optimis ini jadi langkah historis untuk perbaikan sistem pengupahan pendidik.
Kesimpulan
Gugatan dosen ke MK soal gaji setara UMR jadi sorotan penting akhir tahun ini. Dari ketidaklayakan penghasilan hingga tuntutan penyesuaian aturan, ini gambarkan perjuangan nyata para pendidik untuk hidup bermartabat. Hasil putusan nanti bisa ubah nasib ribuan dosen, sekaligus beri sinyal bahwa hak atas upah layak tak boleh abaikan, bahkan di sektor pendidikan. Masyarakat patut dukung inisiatif ini, karena dosen sejahtera berarti generasi masa depan lebih berkualitas.